Fatwa Tentang Zakat Saham

Fatwa Tentang Zakat Saham

Saya menanam saham pada tanah, bagaimana caranya mengeluarkan zakat saham?

 Pertanyaan:

        Seseorang menanam saham pada tanah milik perusahaan real estate, dengan poin-poin dan nilainya, dan telah berlalu beberapa tahun. Maka, bagaimana berlaku zakatnya? Perlu diketahui bahwa kadar sahamnya senilai tiga puluh ribu real (SR. 30.000)?

 

        Syaikh Muhammad bin 'Utsaimin rahimahullah berkata: Penanaman saham ini adalah barang dagangan, karena yang menanam saham di pertanahan ingin berdagang dan berusaha. Dan karena alasan ini, kepada mereka diwajibkan mengeluarkan zakatnya setiap tahun, di mana mereka menilainya dengan sesuatu yang sama, kemudian mengeluarkan zakat. Apabila ia menanam saham sebanyak tiga puluh ribu, dan saat sempurna satu tahun, saham ini sama dengan enam puluh ribu (60.000). Ia wajib mengeluarkan zakat enam puluh ribu. Dan apabila saat genap setahun (haul) saham sebanyak tiga puluh ribu tinggal hanya senilai sepuluh ribu, ia hanya terkena kewajiban zakat dari nilai sepuluh ribu.

Dan atas dasar inilah dianalogikan semua tahun yang disebutkan oleh penanya. Maka ia mengeluarkan setiap tahun yang diwajibkan zakatnya. Akan tetapi apabila saham-saham belum terjual hingga sekarang, maka dikeluarkan zakatnya apabila ia dijual. Jika ia menjualnya dengan nilai yang telah ditaqdirkan oleh Allah SWT, kemudian ia mengeluarkan zakatnya.

Majmu' al-Fatawa 18/226,