• An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
DIINUL-HAQ (Agama Yang Benar)   -   TATA CARA WUDHU   -   40 Majlis bersama Rasulullah   -   MERAIH HIDUP BAHAGIA

Hari Besar Orang-Orang Kafir

Hari Besar Orang-Orang Kafir

 

Dalam banyak hadits disebutkan bahwa nabi saw selalu memerintah umat islam untuk berbeda dengan orang-orang kafir, baik dalam kehidupan sehari-hari seperti cara berpakaian, makan-minum, pergaulan dan sebagainya, maupun dalam masalah ibadah, nabi selalu berkata: khaalifuu al yahuud (berbedalah dengan orang-orang yahudi).

Selengkapnya...

PAGAR DIRI

PAGAR DIRI

        

          Manusia secara naluriah tidak ingin terkena musibah, diantara bencana yang menimpa manusia adalah gangguan roh halus, sihir dan lain-lain.
Dikarenakan gangguan seperti diatas tidak dapat diperhitungan secara kasat mata, maka orang-orangpun mencari alternatif pencegahan diluar akal sehat, diantaranya ada yang menaruh besi tapak kaki kuda di angin-angin pintu masuk, ada yang menaruh sesajen dan lain-lain.
          Padahal pencegahan di atas adalah pencegahan yang berbau syirik, tidak dibenarkan oleh islam. Lalu timbul pertanyaan, kalau islam melarang hal tersebut, apakah islam memberikan solusi menghadapi gangguan di atas?

 

Selengkapnya...

Hukum Mengqadha' Puasa Ramadhan

1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan
Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Aisyah adalah merupakan udzur (alasan) Maka perhatikanlah, -pent]

Selengkapnya...

Fatwa-Fatwa Ramadhan Seputar Masalah Kewanitaan

Fatwa-Fatwa Ramadhan untuk Wanita

 

          1. Pertanyaan: Apakah hukumnya menunda qadha puasa hingga setelah Ramadhan tahun depan?

          Jawaban: Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena safar atau sakit atau semisalnya, maka ia harus mengqadha sebelum Ramadhan tahun depan, waktu di antara dua Ramadhan adalah kesempatan luas dari Rabb I. Maka jika ia menundanya hingga setelah Ramadhan tahun depan, maka ia harus mengqadha ditambah memberi orang miskin setiap hari, sebagaimana fatwa jamaah dari sahabat Nabi r. Memberi makan ini adalah sebanyak setengah sha' dari makanan negeri itu, yaitu sekitar satu setengah kg. (1,1/2) kg. Berupa kurma atau beras atau yang lainnya. Jika ia mengqadha sebelum Ramadhan tahun berikutnya maka ia tidak wajib memberi makan. (Syaikh bin Baz rahimahullah).

Selengkapnya...

Masuk